Dirinya menjelaskan, dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi di NTT, Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK juga mendampingi Pemda Mabar melakukan pemasangan peringatan menunggak pajak di sejumlah titik. Salah satunya Bandar Udara Komodo pada Minggu 11 April 2021.
Menurut data Pemkab Manggarai Barat per 11 April 2021, setidaknya ada 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dengan total nilai Rp 34 miliar.
“Kegiatan pemasangan peringatan akan dilanjutkan pemda walau tanpa kehadiran KPK di sini. Pajak yang dititipkan konsumen pengguna layanan hotel, restoran maupun parkir merupakan hak pemerintah daerah yang tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya,” tutup Dian Patria. (obe)







