Kemenkum-HAM, Bank NTT Dorong UMKM Mabar Daftarkan Merek

Mabar Bank NTT

LABUAN BAJO kabarntt.id–Dengan ditetapkannya Labuan Bajo sebagai pariwisata super premium, Bank NTT dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM NTT mendorong pelaku UMKM di Labuan Bajo untuk mendaftarkan merek produknya.

Dorongan ini terungkap dari sosialisasi yang melibatkan 57 para pelaku UMKM dan tergabung dalam Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) di Hotel Jayakarta , Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (2/11/2020).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Hari ini kami bermitra dengan Bank NTT dan fungsi kami melaksanakan sosialisasi terkait dengan kekayaan intelektual agar ada perlindungan merek bagi UKMKM yang ada di Labuan Bajo,”  jelas Dra. Dientje E.Bule Logo, M.Si. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Logo mengatakan, kebanyakan orang tidak mengetahui haknya, padahal dia melakukan fungsi menghasilkan produk dan memiliki nilai kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual itu sendiri menambah nilai ekonomi terhadap produk yang dikeluarkan.

“Salah satu contoh ketika Jepara menjiplak motif tenunan Sumba NTT. Masyarakat NTT semua pada ribut terhadap isu tersebut, bahkan cenderung mempersalahkan pihak Kemenkumham. padahal kami sudah melakukan sosialisasi melalui tahapan perumusan kebijakan sesuai tugas pokok kami,” bebernya memberi contoh.

Menurutnya, perumusan kebijakan itu sudah diterbitkan melalui aturan-aturan Kemenkumham secara internasional berkaitan dengan hak kekayaan intelektual agar memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual itu sendiri.

Pos terkait