Bahkan, kata Logo, perlindungan itu sudah diratifikasi dalam bentuk undang-undang seperti cipta, merek paten, desain industri, dan lain-lain.
Logo mengatakan, ekspresi budaya tradisional di NTT seperti tarian-tarian dari daerah-daerah saat ini belum terdaftar sebagai hak kekayaan komunal. Pihak Kemenkumham sendiri yaitu Dirjen Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Dirjen Kebudayaan, menginventarisasi semua potensi kekayaan budaya sebagai warisan leluhur agar dicatatkan dalam database Kemekumham.
“Kami sudah menyebarkan format-format ke pemeribtah daerah. Akan tetapi hingga saat ini responnya sangat kecil. Oleh karena itu kemitraan hari ini dengan Bank NTT tidak hanya fokus di bidang rezim merek. Kami juga menjelaskan bidang-bidang lain sebagai upaya untuk mensosialisasi ini semua,” jelas Logo.
Logo berharap agar sosialisasi merek dan pendaftarannya yang sudah disediakan kuotanya oleh Bank NTT dapat memberi efek baik bagi pelaku UMKM.
Sementara itu Kepala Divisi Mikro, Kecil dan Konsumer Bank NTT, Yohanis Tadoe, menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan agar pelaku UMKM terkhusus Asosiasi Akunitas memiliki merek yang legal.
“Hari ini sosialisasi sekalian pengajuan pendaftaran merek ke Kemenkumham. Kebetulan Kelompok UMKM Akunitas Manggarai Barat yang hadir saat ini bekerja sama dengan Bank NTT. Karena mereka salah satu debitur kami,” kata Tadoe.
Dari hasil pantaunnya selama ini, kata Tadoe, situasi riil pelaku UMKM hanya pedagang merek sembarang. Oleh karena itu Tadoe berharap agar setiap pelaku UMKM harus memiliki merek sendiri.







