Ia menambahkan, sesuai arahan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, I Waya Ari Wijana Putra, dengan menerapkan sistem online pajak daerah ini dapat meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Selain itu, menjadi penopang pendapatan asli daerah.
“Inovasi pajak online ini, merupakan bagian dari program bapak Walikota Kupang untuk meningkatkan kemajuan Kota Kupang ke arah kota yang smart city, sebagai bagian dari gerakan Ayo Terus Berubah,” kata Ailet. (sta)







