KOTA KUPANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang di bawah kepemimpinan Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore dan Wakil Walikota Hermanus Man, terus melakukan perubahan dalam meningkatkan standar pelayanan publik. Salah satu inovasi yang dilakukan yaitu menyiapkan sistem pembayaran pajak secara online.
Untuk itu, Pemkot Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang telah menjalin kerja sama dengan Bank NTT untuk meluncurkan aplikasi mPOS.
“mPOS merupakan sistem aplikasi pembayaran transaksi atas pajak daerah dengan sistem online. Sedangkan perangkat yang digunakan untuk aplikasi mPOS ini menggunakan Tapping Box. mPOS itu adalah perangkat sistem aplikasi pembayaran transaksi atas pajak daerah. Nanti kita menggunakan tapping sistem sebagai alat perekam data yang akan dipasangkan pada obyek pajak,” jelas Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan, Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Antonius Ailet, Rabu (2/9/2020).
Ailet menjelaskan, alat perekam atau Tapping sistem ini disediakan oleh pihak Bank NTT. Dan rencananya pada Kamis, 3 September 2020 akan dilakukan serah terima dari Bank NTT. “Kamis (3/9/2020) diadakan serah terima alat perekam transaksi dari Bank NTT kepada Pemkot dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang,” katanya.
Menurut Ailet, ada 200 Tapping Box yang akan dipasang pada obyek pajak resto, hotel, tempat hiburan dan parkir. Namun untuk tahap awal akan dipasangkan pada 10 obyek pajak restoran di Kota Kupang.
“Nanti dalam minggu ini, mulai pemasangan sistem pelaporan pajak online pada 10 obyek pajak restoran. Obyek pajak itu antara lain Saripitaka Kolhua, Saripitaka Oeba, Bakso Ria, Resto Baba Nyoo, Persada, Sederhana, Bundo Kanduang, Sukarame, Dapur Cha Cha, Bambu Kuning dan Bakso Yono. Sedangkan ada dua yang sudah terpasang yaitu Bakso Ratusari dan Depot Nan,” jelas Ailet.







