Andriko juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, meskipun menghadapi berbagai dinamika namun dengan soliditas dan dukungan penuh, sehingga proses KUB bersama Bank Jatim sukses terlaksana dalam SHA tersebut.
“Tentu saya mengucapkan terima kasih pada semua pihak atas dukungan, baik itu DPRD provinsi NTT, Komisaris dan Direksi yang sudah bekerja keras membangun kolaborasi dan soliditas sehingga modal inti Rp 3 triliun yang batasnya pada 31 Desember mendatang yang disyaratkan oleh OJK itu dapat kita penuhi dan selesaikan dengan baik pada hari ini melalui SHA dengan Bank Jatim. Sehingga, ini merupakan keberhasilan kita bersama menyelesaikan persoalan ini, karena Bank NTT tidak “turun kelas” menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), namun tetap mempertahankan statusnya sebagai bank umum,” jelas Andriko.
Lebih lanjut, Andriko menerangkan bahwa kolaborasi KUB tersebut, tidak semata-mata hanya untuk memenuhi modal inti saja, namun juga bertujuan untuk memperkuat dan mendukung dalam peningkatan kualitas SDM sehingga dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang besar bagi pembangunan suatu daerah.
“Tentu yang paling penting juga ini bukan sekadar ber-KUB untuk pemenuhan modal inti 3 T yang dipersyaratkan oleh OJK saja. Kita tahu bahwa Bank Jatim adalah BPD yang cukup kuat dengan modal inti yang cukup besar. Di dalamnya banyak tenaga – tenaga profesional. Dan melalui itu semua, tentu kami juga ingin memperkuat kolaborasi dengan bank Jatim dalam hal sharing knowledge, sharing SDM, sharing pengalaman, sharing best practice dan lain-lain agar kami menjadi lebih baik lagi,” terang Andriko.







