SURABAYA kabarntt.id— Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggarang Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, menandatangani perjanjian antar pemegang saham pengendali atau Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).
Penandatanganan SHA ini dilakukan secara langsung oleh Andriko Susanto bersama dengan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, bertempat di Aula Lt. 5, Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat 98-104 Surabaya, Senin (16/12/2024).
Bank Jatim sendiri terus memperkuat Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana Bank NTT resmi menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim.
Selain penandatanganan SHA dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, Jajaran Komisaris serta Direksi Bank Jatim dan Bank NTT.
Dalam kesempatan tersebut, Andriko mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Jawa Timur dan Bank Jatim karena telah diberi kesempatan untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk KUB.
”Kita bersyukur pada hari ini kita berhasil melakukan penandatanganan SHA antara Bank NTT dengan Bank Jatim. Dan ini merupakan momen yang sangat berharga buat kedua belah pihak terutama untuk kami dan Bank NTT. Kami akan belajar banyak dengan Bank Jatim,” ujar Andriko.







