Teken KUB Antara Bank NTT dan Bank Jatim, Ini Yang Dikatakan Penjabat Gubernur NTT

IMG 20241217 WA0005

SURABAYA kabarntt.id— Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggarang Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, menandatangani perjanjian antar pemegang saham pengendali atau Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).

Penandatanganan SHA ini dilakukan secara langsung oleh Andriko Susanto bersama dengan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, bertempat di Aula Lt. 5, Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat 98-104 Surabaya, Senin (16/12/2024).

Bacaan Lainnya

Bank Jatim sendiri terus memperkuat Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana Bank NTT resmi menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim.

Selain penandatanganan SHA dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, Jajaran Komisaris serta Direksi Bank Jatim dan Bank NTT.

Pos terkait