Warga Waiblama Sikka Terima Rp 9,2 M Ganti Rugi Tanah Napung Gete

Sikka Ganti rugi napung gete

Tahap 1 pada tahun 2016 seluas 23,429 hektare yang terbagi pada 27 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 8,8 miliar.

Tahap 2 pada tahun 2018 seluas 13.540 hektare yang terbagi pada 19 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Tahap 3 pada tahun 2018 seluas 16.559 hektare yang terbagi pada 23 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar.

Tahap 4 pada tahun 2020 seluas 71.805 hektare yang terbagi pada 146 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar.

Tahap 5 pada tahun 2020  seluas 231.710  hektare yang terbagi pada 35 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 9,2 miliar.

Sementara Petrus Pade, warga Waiblama penerima ganti rugi  mengatakan, uang yang diterima akan digunakan untuk membangun rumah, membiayai sekolah anak-anaknya dan membuka tempat usaha baru.

“Uang ini untuk kebutuhan biaya sekolah anak saya, untuk bangun rumah dan buka tempat usaha baru seperti kios dan warung,” ungkap Petrus. (ars)

Pos terkait