Mandek 4,5 Tahun, Polisi Lanjut Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Maumere Kasus perkosaan

MAUMERE kabarntt.id—Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang mandek 4,5 tahun lamanya.

Proses penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini dengan dilakukan panggilan terhadap korban EDJ dan ayah korban Lukas Levi guna dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ironisnya kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Paga dengan Nomor Laporan Polisi:LP/22/lV/2016/Res.Sikka/Sek.Paga tertanggal 23 April 2016.

Korban bersama ayah korban didampingi 8 kuasa hukum dari Tim Advokasi Hukum dan Kemanusian memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/10/2020) pagi.

Di Mapolres Sikka korban bersama ayahnya langsung ke ruang Reskrim. Setelah dilakukan pendekatan, korban kemudian didampingi 3 pengacara yakni Agustinus Haryanto Djawa, Maria Febryanti Tukan dan Paulus AC Lameng langsung menuju Ruang PPA untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Drs.Tavip Yulianto yang ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Sikka membenarkan adanya pemeriksaan terhadap EDJ dan orang tuanya.

“Setelah saya cek ke Kasat Serse memang hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan sesui dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Tavip.

Ketika ditanya soal alasan penundaan melengkapi petunjuk jaksa, Tavip mengatakan, ada beberapa petunjuk yang sudah dipenuhi namun beberapa petunjuk jaksa lainnya harus membutuhkam kerja ekstra dari penyidik.

Terkait kendala yang dihadapi penyidik sehingga petunjuk jaksa belum bisa dipenuhi hingga saat ini,menurut Tavip, hal tersebut merupakan masalah teknis. Tavip meminta wartawan untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim Polres Sikka.

Pos terkait