Tavip menambahkan, kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami oleh EDJ tidak ditelantarkan selama 4,5 tahun oleh pihak Kepolisian Resort Sikka.
Menurutnya pihak Kepolisian Resort Sikka selama 4,5 tahun terus berupaya melengkapi petunjuk jaksa.
“Banyak hal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kita untuk dilengkapi. Banyak itu, kalau satu persatu nanti ditanya saja sama Kasat Serse. Selama 4,5 tahun ini kami sudah berupaya melengkapi terrmasuk hari ini,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusian, Yohanes Domi Tukan, kepada media mengatakan korban dan ayahnya dipanggil oleh Polres Sikka melalui surat untuk hadir kemarin memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan tambahan korban dan selaku saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan yang terjadi 4,5 tahun yang silam.
“Makanya kami tim pengacara sebanyak 8 orang hadir mendampingi korban dan ayahnya selaku saksi dalam perkara ini,” ujar Domi Tukan. (ars)






