Salah satunya adalah pengelola BLUD RSUD Manggarai Timur yang mengeluh terkait belum dimasukkannya pendapatan RSUD sebagai pendapatan rumah sakit, pengelola BLUD RSUD menyampikan bahwa dalam pola penganggaran pendapatan RSUD ini masih dijadikan sebagai kontribusi PAD dari retribusi rumah sakit, sehingga aspek fleksibilitas pengelolaan pendapatan seolah tidak menjadi perhatian.
Menyikapai pernyataan pengelola BLUD RSUD ini, perwakilan Bappeda Manggarai Timur menyampaikan bahwa secara substansial dari kesiapan aplikasi SIPD, sesungguhnya nomenklatur anggaran kebutuhan BLUD sudah tersedia. Persoalannya adalah apakah pihak BLUD dan dinas teknis memanfaatkan ruang ini atau tidak.
Menanggapai persoalan ini, Kasubag Ekonomi, Florentinus Renaldy Darung menyampaikan bahwa tidak adanya koordinasi antara pihak BLUD dengan dinas teknis ini seharusnya dapat diselesaikan atau dicarikan jalan tengah sekiranya Bagian Ekonomi sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang diberikan kewenangan terkait BLUD dilibatkan.
Sebagai OPD yang menjalankan fungsi staf Kepala Daerah, Bagian Ekonomi diyakininya mampu menjembatani kesenjangan ini.
Patrisia Wea, Kepala Bagian BUMD dan BLUD pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT dalam kesempatan yang sama menyampaikan terkait pentingnya koordinasi lintas sektor dan lintas kepentingan dalam rangka menyelesaikan persoalan BLUD RSUD secara paripurna.
Terhadap persoalan belum dimasukkannya retribusi RSUD sebagai pendapatan BLUD, menurutnya, disebabkan karena BLUD RSUD belum membuat peraturan bupati terkait pengelolaan pendapatan, sehingga sekalipun sesuai arahan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 ada fleksibilitas namun operasionalisasi fleksibilitas ini harus melalui Peraturan kepala Daerah.







