Ketiga, fungsi pembinaan, yakni penegakan disiplin protokol kesehatan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.
Keempat, fungsi pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, yakni melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan aktivitas secara berjenjang setiap hari, dan menyiapkan dukungan logistik, administrasi dan komunikasi.
Menurut Tapobali dalam suratnya, biaya Posko Penanggulangan Covid-19 di tingkat desa dibebankan kepada APBDesa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sementara untuk Posko PPKM Mikro di tiap kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 pada DPA/DPPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Tapobali. (ona)







