Lembata Kembali Aktifkan Posko Covid-19 di Desa dan Kelurahan

lembata sekda
?????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

Ketiga, fungsi pembinaan, yakni penegakan disiplin protokol kesehatan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.

Keempat, fungsi pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, yakni melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan aktivitas secara berjenjang setiap hari, dan menyiapkan dukungan logistik, administrasi dan komunikasi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Tapobali dalam suratnya, biaya Posko Penanggulangan Covid-19 di tingkat desa dibebankan kepada APBDesa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sementara untuk Posko PPKM Mikro di tiap kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 pada DPA/DPPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Tapobali. (ona)

Pos terkait