Simak, Begini Perubahan Aturan PPKM di Kota Kupang

Kota Kupang wakil walikota

“Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat juga harus dilakukan,” jelasnya.

Sementara untuk pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall diperpanjang sampai dengan pukul 21.00 WIB, namun restorant tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat, namun layanan makanan melalui pesan antar.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Aktivitas di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan masih tetap dihentikan sementara. Lalu untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas jam operasional.

“Dan seluruh tempat-tempat hiburan malam di Kota Kupang ditutup secara total,” serunya.

Pada perpanjangan PPKM ke-tiga ini ada satu rumah makan yang ditindak karena melanggar prokes dengan penutupan operasi selama 7 hari. (np)

Pos terkait