Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang, drg. Fransisca JH Ikasasi, dalam acara ini menjelaskan bahwa anak pendek belum tentu stunting dan untuk mengetahui apakah anak itu terkena stunting atau tidak setelah usia dua tahun.
“Anak pendek belum stunting, tetapi anak stunting pasti pendek. Dan itu diketahui setelah dia berumur dua tahun. Sebelum umur dua tahun kita tidak bisa mengatakan anak itu stunting. Cirinya kalau anak perempuan tingginya tidak boleh kurang dari 79 cm, kalau anak laki-laki tidak boleh kurang 80 cm pada umur 2 tahun. Bisa tidak stunting sembuh? Sebenarnya label stunting itu tidak sembuh kecuali nanti setelah lulus pada balita umur lima tahun,” jelas drg. Sisca.
Turut hadir pada acara sosialisasi itu anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Golkar, Telendmark Daud, serta undangan lainnya. (go)







