Oleh: Kornelius M. Nita, S.Fil
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena belum lama ini berhasil menarik perhatian publik NTT melalui peluncuran wacana merumahkan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 nanti. Wacana dan rencana ini disampaikan menyusul penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku secara nasional, termasuk NTT pada tahun 2027 nanti.
Pernyataan Melki tersebut menjawab atau merespon perintah undang-undang yang diproduksi pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai 30 persen dari total APBD. Wacana ini menurut Melki, harus dilakukan karena Pemprov NTT kekurangan atau ketiadaan atau tidak mampu membayar gaji para P3K lagi setelah adanya kebijakan pusat itu.
Dalam rencana itu, Gubernur Melki tidak serta merta merumahkan para P3K dengan sekonyong-konyong tanpa bekal, tetapi ia berencana mempersiapkan oleh-oleh bantuan modal usaha bagi P3K untuk melanjutkan kehidupan ekonomi di masa depan. Rencana ini sebagai sebuah langkah antisipatif bila pemerintah pusat ngotot membatasi belanja daerah 30 persen.
Pasca Melki meletuskan wacana ini dan kemudian viral di media lokal dan nasional, ia menuai gelombang kritik pedas dari publik NTT. Ia dinilai sebagai pemimpin yang gagal karena mengeluarkan sebuah wacana kontraproduktif yang akan mengorbankan banyak keluarga miskin di NTT. Pasalnya menurut para pengeritik, 9.000 P3K itu rata-rata sudah berkeluarga dan memiliki anak yang menjadi tanggungan.







