Warning kontras Menteri Rini ini mendorong kerja keras Gubermur Melki dan seluruh bupati dan walikota serta DPRD berjuang keras membangun koordinasi dan komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan terkait UU HKDP yang merugikan NTT karena anggaran belanja daerahnya sangat rendah. Apa yang disampaikan Menteri ARB sebenarnya bentuk politik cuci tangan untuk menghindari tanggung jawab bersama.
Jadi, Gubernur Melki tidak boleh menyerah jika ingin menyelamatkan 9.000 PPPK. Langkah revolusioner harus berani dilakukan, termasuk berkomunikasi dengan Presiden dan DPR RI agar UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tersebut direvisi atau ditinjau kembali. Perlu ada pengecualian pemberlakuan persentase yang lebih rendah bagi daerah-daerah miskin seperti NTT atau dibatalkan sama sekali karena sudah terlalu besar anggaran yang dipangkas akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Publik, terutama 9.000 PPPK di NTT tentu berharap pemerintah pusat dan daerah tidak menjadikan mereka seperti layang-layang yang putus benangnya melayang tiada arah karena putusnya harapan hidup. Publik optimis, Gubernur Melki dengan pengalaman, kapasitas, kapabilias dan network politiknya mampu menepis dan menangkis politik cuci tangan atau lempar bola api ke daerah untuk memetik keuntungan politik sesaat. *
- Penulis, Ketua Forum Peduli Pembangunan Daerah (F-PPD) Nusantara







