Sementara itu, pakar hukum dan tata usaha negara dari Universitas Undana Kupang, Dr. John Tuba Helan pun bersuara. Tuba Helan mengatakan, ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa meskipun aturan tersebut berlaku nasional, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Implementasi dilakukan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal 30 persen. Kondisi fiskal sejumlah daerah saat ini masih sangat terbatas. Jika harus diberlakukan maka kebijakan tersebut harus bertahap step by step, jika sekaligus 30 persen dari 60 persen belanja APBD maka sangat berisiko tinggi bagi daerah, terutama NTT yang masih kategori 10 besar daerah miskin.
Buka Mata dan Rangsang Nyali Kepala Daerah
Pertanyaan kemudian muncul, benarkah Melki sengaja membuat wacana untuk mengorbankan para PPPK demi kepentingan membela atau mendukung pemerintah pusat? Ataukah Melki sengaja menggulirkan bola panas perlawanan untuk melawan kebijakan pusat yang dinilai merugikan daerah?
Rasanya Melki sebagai seorang pemimpin dan sebagai seorang mantan anggota DPR RI sedang memainkan kattu politik maut menyelamatkan nasib rakyatnya yang masih miskin dan tertinggal dengan melemparkan bola pijar ke meja Kementerian ARB, Kementerian Keiuangan, Kemendagri dan DPR RI terkait nasib jutaan PPPK di Indonesia termasuk NTT. Tujuan taktik dan strategi Melki kemudian memacu gelombang perlawanan atau penolakan dari berbagai daerah terkait rencana ini pemerintah pusat membatasi anggaran belanja 30 persen.







