Jadi menurut mereka, kebijakan ini sangat merugikan dan menciptakan kemiskinan baru dan pengangguran baru di NTT. Gubernur Melki juga dinilai tidak pro rakyat kecil. Bahkan ada pula tokoh politik baik anggota DPRD NTT maupun mantan calon kepala daerah yang tampil bersuara lantang memberikan catatan kritis kepada Melki tanpa lagi mencerna secara mendalam apa pesan yang mau disampailan Melki terhadap kebijakan pusat.
Sementara itu, kalangan akademisi dan pengamat hukum dan politisi NTT memberikan sejumlah masukan kritis. Dan ada pula yang memberikan apresiasi politik taktis bagi Gubernur Melki. Pengamat politik Universitas Muhammadyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menguraikan pendapatnya bahwa wacana Gubernur Melki merumahkan 9.000 PPPK tidak bisa dibaca secara harafiah, bahwa apa yang diucapkan harus dilaksanakan. Atang menegaskan, apa yang disampaikan Gubernur Melki sebagai respon terhadap rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai 30 persen dari total APBD NTT.

Atang mengatakan, langkah tersebut menimbulkan kepanikan bagi PPPK yang baru saja diangkat. Namun dia juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukan merupakan kehendak pemerintah daerah tapi pemerintah pusat sesuai formasi daerah, sehingga secara faktual pengangkatan PPPK merupakan kebutuhan negara sehingga harus dilindungi dengan apapun caranya.
Oleh karena itu, menurut dia, masalah ini bukan persoalan lokal NTT semata tetapi persoalan negara, persoalan nasional. Pemerintah pusat membuat skema anggaran tentu tetap memperhitungkan keberadaan PPPK.di daerah. Dengan demikian, polemik ini masih sebatas wacana yang perlu diantisipasi oleh pemerintah daerah. Beban ini, kata Atang, tidak hanya dipikul oleh gubernur sebagai kepala daerah, tetapi ada lembaga politik berupa DPRD yang harus ikut memperjuangkan nasib PPPK ke depan jika kekhawatiran gubernur ini nyata terjadi. Dalam situasi seperti ini, pemerintah perlu memberikan penguatan kepada PPPK bukan menambah beban soal nasib dan masa depan mereka.







