Ledakan Amarah Gubernur NTT Buka Mata Kepala daerah Tarik Perhatian Pusat Selamatkan 9.000 PPPK

kornelis moa nita

Pendapat Rini ini seolah melempar semua kesalahan ke daerah yang bertentangan dengan Peraturan PPPK terbaru yang  berbasis pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjamin kesetaraan hak, termasuk pensiun. Fokus aturan 2024-2025 adalah penataan non-ASN melalui seleksi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, didukung PP Nomor 49/2018, Perpres 11/2024 (gaji), dan KepmenPANRB 16/2025 yang mengatur mekanisme PPPK paruh waktu. Mengutip AI, ada beberapa  poin penting peraturan PPPK terbaru berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menyetarakan hak PNS dan PPPK, termasuk hak atas jaminan pensiun. PPPK Paruh Waktu (KepmenPANRB 16/2025): Ditujukan bagi tenaga non-ASN yang lulus seleksi 2024 namun belum mendapat formasi penuh. Mereka tetap ASN, mendapatkan gaji, dan berhak atas THR. Gaji dan Tunjangan (Perpres 11/2024): Mengatur kenaikan gaji PPPK per 1 Januari 2024, manajemen PPPK (PP 49/2018): Mengatur hak cuti, pengembangan kompetensi, dan disiplin, di mana PPPK wajib menjaga netralitas dan mematuhi kode etik. Dan seleksi 2024-2025: Mengutamakan tenaga honorer/non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Dari dasar hukum UU ASN No: 20 tahun 2023 dan peraturan serta surat edaran terkait PPPK membuktikan bahwa secara hukum soal pengangkatan, hak dan kewajiban dan pemberhentian PPPK menjadi tanggungjawab bersama pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain mengenai perekrutan PPPK sesuai kemampuan daerah itu benar adanya. Menjadi masalah saat perekrutan hingga pengangkatan PPPK telah memperhitungkan kemampuan APBD NTT. Namuni dalam  perjalanan setelah PPPK tetapi setelah mereka bekerja ada kebijakan baru dari pemerintah pusat mengenaii pembatasan belanja APBD sebesar 30 prosen sesuai amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini sangat merugikan daerah karena harus mengurangi atau memberhentikan 9000 PPPK pada tahun 2027 nanti.

Pos terkait