Melki mengatakan, upaya mengeliminasi TB pada 2030 wajib dilaksanakan oleh semua negara termasuk Indonesia, karena kesehatan dan keselamatan rakyat harus diletakkan di atas semua kepentingan.
“Salus populi suprema lex atau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Artinya kita harus memprioritaskan kesehatan masyarakat di atas segalanya,” tandas Melki. (*den)







