Dana BOS Beli Kuota Internet, Kadis Pendidikan NTT Minta Semua Sekolah Sesuaikan

NTT Linus Lusi

“Juknis terpadu dari pusat, kami mempertegas kembali berdasarkan juknis itu sehingga memperhatikan item yang digariskan,” ujar Linus.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2020 ditegaskan selama masa penerapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dalam pembiayaan langganan daya dan jasa untuk pembelian pulsa,  paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik, dan atau peserta didik dalam rangka pelajaran dari rumah.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembinaan administrasi kegiatan sekolah untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan,  pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya. (den)

Pos terkait