Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Joys Karman Nike Palupi, menyajikan informasi teranyar tentang JKN-KIS. Peserta JKN-KIS saat ini dapat mengakses layanan dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun pada tingkat lanjutan.
“Bapak Ibu ketika mengakses layanan JKN-KIS, wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk kasus gawat darurat, peserta dapat langsung datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat. Namun jika bukan kategori UGD, maka peserta wajib mendatangi Fasilitas KesehatanTingkat Pertama terlebih dahulu. Peserta wajib mengikuti prosedur layanan kesehatan tersebut sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Lebih lanjut Joys menjelaskan kanal-kanal layanan non tatap muka yang dapat diakses masyarakat, baik administrasi maupun pemberian informasi dan penanganan pengaduan, yaitu BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA di nomor whatsapp/telegram 08118750400 (khusus pelayanan informasi dan pengaduan), Voice Interaktive JKN (VIKA) yaitu layanan informasi untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan dengan menghubungi Care Center 165, serta nomor telepon petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang tersedia di rumah sakit. (go)







