DPRD Kota Kupang Minta Pemerintah Selesaikan Jasa Non Kapitasi Bidan

djami wila2

KUPANG kabarntt.id—DPRD Kota Kupang mendorong Pemerintah Kota Kupang segera membayar jasa non kapitasi hak para bidan di puskemas-puskesmas (khusus rawat inap) di Kota Kupang yang belum dibayar oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Jasa non kapitasi tersebut belum dibayarkan dari bulan Mei sampai Desember 2019, bulan November dan Desember tahun 2020, dan tahun 2021 belum dibayarkan sama sekali oleh Pemerintah Kota Kupang.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Jasa non kapitasi adalah pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah pelayanan kesehatan yang harus diberikan kepada pihak puskesmas khusus rawat inap. Dana tersebut yang harus diklaim oleh Dinas Kesehatan kepada BPJS. Setelah dana cair  Dinas Kesehatan harus membayar para bidan di setiap puskemas khusus rawat inap di Kota Kupang.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar,  Alfred Djami Wila, kepada kabarntt.id, Senin (24/5/2021), mengatakan Dewan mendorong Dinas Kesehatan agar segera menyelesaikan  persoalan jasa non kapitasi tersebut, sehingga bidan di Kota kupang mendapat haknya dan bekerja melayani semaksimal mungkin.

“Tidak ada alasan Dinas Kesehatan tidak mengklaim dan mencairkan dana jasa non kapitasi di BPJS. Itu adalah hak mereka dalam pelayanan mereka kepada masyarakat Kota Kupang. Semua bidan sudah bekerja sesuai dengan tupoksi dan pelayanan mereka. Karena itu kami akan dorong pemerintah untuk membayar hak-hak dari para bidan di Kota Kupang,” kata Alfred.

Alfred sangat berharap agar Pemerintah Kota Kupang, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Kupang, tidak membuat polemik yang baru terkait jasa non kapitasi untuk bidan.

Pos terkait