Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, Fahrensy menyampaikan data bahkan lebih berharga dari pada minyak bumi. Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.
“Data yang valid dan lengkap adalah kunci awal kesuksesan membangun sebuah negara atau daerah karena data dan informasi yang akurat menjadi landasan pengambilan keputusan berbagai program dan kebijakan secara benar dan tepat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fahrensy mengatakan, data statistik baik dari BPS maupun statistik sektoralnya dinas atau instansi bersifat saling melengkapi dan dapat dibagipakaikan dalam kerangka sistem statistik nasional sebagaimana diperkuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia / SDI.
Dalam penyelenggaraan satu data Indonesia sudah diterapkan dengan baik terutama menyangkut 4 (empat) prinsip, yakni pertama, memenuhi standar data (seperti data harus memiliki konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan); kedua, memiliki metadata (informasi terstruktur tentang bagaimana memperoleh data serta batasan/definisi dari variabel-variabel yang dikumpulkan); ketiga, memenuhi kaidah interoperabilitas (mudah diakses dan mudah dibagipakaikan ke berbagai pihak); serta yang keempat, menggunakan kode referensi dan data induk yang sama seperti kode wilayah, klasifikasi baku lapangan usaha, kode jabatan Indonesia dan lainnya.
Diakuinya saat ini pelaksanaan pengukuran Indeks Penyelenggaraan Statistik (IPS) yang dikoordinir oleh Dinas Kominfo selaku wali data sektoral di daerah telah berjalan 2 tahun dan masih menggunakan 2 perangkat daerah sampel dengan masing-masingnya satu kegiatan statistik sektoralnya untuk dinilai.







