RUU TPKS Disahkan, Inche Sayuna Sambut Gembira

inche sayuna

KUPANG kabarntt.id—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Beragam reaksi dan komentar bernada mendukung UU TPKS datang dari mana-mana menyusul  disahkan UU ini.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Nada dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna.  Politisi Golkar ini menyambut gembira disahkannya UU TPKS ini.

“Sebagai seorang yang konsern terhadap isu perempuan dan anak, saya menyambut gembira kehadiran UU TPKS ini,” kata Sekretaris Golkar NTT ini.

Meski begitu, politisi kritis dari Dapil NTT VIII (Timor Tengah Selatan) ini mengingatkan, tidak semua hal terkait kekerasan seksual diatur dalam undang-undang.

“Masih terdapat kekosongan perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual. Kita memerlukan landasan hukum yang komperhensif dalam penanganan kasus kekerasan seksual terutama yang berpihak pada korban. Pada titik inilah negara perlu hadir untuk menjawab persoalan ini,” tandasnya.

Inche mengatakan, UU TPKS penting ada sebagai instrumen membangun peradaban bangsa yang berkemajuan dan berkeadilan bagi seluruh warga negara agar bebas dari segala bentuk ketidakadilan  termasuk kekerasan dan diskriminasi.

“Secara de facto  terjadi tren peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun. Data Komnas Perempuan menunjukkan dalam 12 tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792%, atau 8 kali lipat. Pada tahun 2019 tercatat 431.471 kasus. Sejak masa pandemi ini, angka kekerasan terhadap perempuan kenaikannya mencapai 75%, atau sebanyak 14.719 kasus, yaitu 75,4% di ranah personal (11.105 kasus), 24,4% di ranah komunitas (3.602 kasus), dan 0,08% dalam ranah negara (12 kasus). Dari 3.062 kasus terjadi di ranah publik sebanyak 58%,” jelasnya.

Pos terkait