Sementara Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk bisa mandiri dalam pemenuhan PODP mengingat penduduk kita yang besar. Selama ini, plasma dari donor darah belum dimanfaatkan karena belum adanya kemampuan industri dalam negeri untuk mengolah plasma menjadi PODP.
“Komisi IX DPR RI mempunyai komitmen dan tanggung jawab memastikan UU Kesehatan dijalankan untuk pelaksanaan transformasi kesehatan. Untuk itu, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat sebagai bagian integral dari kewajiban konstitusional Komisi IX DPR RI,” kata Melki Laka Lena.
Menurut Ketua Golkar DPD NTT ini, di Amerika Serikat Komisi IX DPR RI mau melihat secara langsung proses pengelolaan darah dan teknologi industri plasma serta berdiskusi dengan pemangku kepentingan dalam industri plasma.
Amerika Serikat dipilih, kata Melki, karena merupakan salah satu pengekspor plasma dan PODP terbesar di dunia. Sekitar 70% plasma global berasal dari Amerika Serikat yang menempatkan Amerika Serikat di peringkat kedua dalam peringkat global setelah Irlandia.
Hasil kunjungan ini, kata Melki, akan menjadi bagian rekomendasi Komisi IX DPR RI ke pemerintah agar ada percepatan agenda pengembangan dan penguatan industri plasma di tanah air.
Di Amerika Serikat, utusan Komisi IX DPR RI melihat secara langsung proses pengumpulan plasma di salah satu fasilitas Grifols yang merupakan salah satu perusahaan farmasi global.
Pengumpulan plasma dari donor merupakan langkah pertama dari rantai pasok (supply chain) industri plasma. Satu pelajaran penting dari kunjungan ke Grifols adalah adanya regulasi yang kuat dan transparan untuk memastikan kesehatan para donor dan keamanan plasma sebagai bahan baku PODP.







