Selain itu, perlu adanya mekanisme guna terus meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat berperan aktif dalam mendonorkan plasma.
“UU Kesehatan menegaskan bahwa darah tidak diperjualbelikan, namun memperbolehkan adanya kompensasi yang tidak berupa uang untuk donor plasma darah,” jelas Melki.
Pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan teknis pengolahan plasma, termasuk terkait kompensasi, yang harus sesuai dengan roh Undang-Undang Kesehatan.
Langkah kedua dalam industri pengolahan plasma adalah proses fraksionasi plasma menjadi PODP. Dalam hal ini, delegasi Komisi IX DPR RI melihat secara langsung fasilitas fraksionasi plasma milik Takeda sebagai salah satu industri farmasi global yang menjadi pionir industri plasma di dunia.
Teknologi fraksionasi plasma Takeda sudah mengintegrasikan AI dengan proses yang sangat teliti dan hati-hati sesuai panduan dari FDA (Food and Drug Administration).
Hal ini dilakukan untuk memastikan produk obat yang dihasilkan aman dan tidak terkontaminasi penyakit yang ditularkan melalui darah. Guna memulai pengembangan industri plasma, Indonesia harus segera melakukan network dan kerja sama internasional untuk adanya knowledge transfer terkait value chain plasma darah serta membangun ekosistem industri plasma dari pengumpulan, fraksionasi plasma, dan distribusi PODP untuk masyarakat.
Selain dengan industri, delegasi Komisi IX DPR RI juga berdiskusi dengan American Red Cross (ARC) dan melihat proses pengolahan darah di salah satu fasilitas terbesar yang ada di Amerika Serikat.







