Sebagai kekayaan intelektual komunal, momen 58 lagu daerah yang baru terdaftar dan tercatatkan merupakan suatu paradoks yang seharusnya dipertentangkan dengan label 3 T. NTT mampu keluar dari ruangan keterbatasan fiskal daerah melalui hal yang selama ini tidak pernah terpikirkan sama sekali. Melalui aset tak benda (intangible asset), lagu daerah merupakan salah satu tawaran jalan keluar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara yang sederhana tetapi memiliki nilai ekonomis.
Potensi EBT NTT, mulai dari tenun, lagu daerah, ritus, sastra lisan dan warisan budaya lainnya layaknya puncak gunung es di samudra. Sebanyak 58 lagu daerah yang terdaftar barulah bongkahan kecil yang tampak di permukaan, sementara ribuan kekayaan komunal lainnya masih tersembunyi dalam kesunyian hukum. Harta kekayaan intelektual ini, perlu ditampilkan ke permukaan secara resmi agar diakui baik di Indonesia pada khususnya maupun di dunia pada umumnya. EBT sebagai hak kekayaan intelektual komunal mengisyaratkan bahwa pembangunan dan kesejahteraan suatu masyarakat tidak boleh tercerabut dari akar budayanya sendiri.
HKI Komunal: Benteng Hukum Berdaulatnya Budaya Daerah NTT
Penyerahan sertifikat EBT pada 12 Mei lalu, bukanlah hanya momen seremonial belaka. Peristiwa tersebut harus dilihat dari suatu perspektif bahwa pembangunan daerah harus menyentuh titik nadi masyarakatnya sendiri. Kue pembangunan harus dinikmati setiap lapisan masyarakat. Pemerintah harus hadir dan memberikan atensi pada warisan budaya yang ada. Salah satunya memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual Komunal.






