Bawaslu Periksa 2 ASN Diduga Dukung Paslon Pilgub Kepri

Batam ASN diperiksa dukung pilgub2

BATAM kabarntt.id— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat Provinsi Kepulauan Riau dan memutus bersalah ASN tingkat Kota Batam terkait kasus netralitas  penyelenggara negara dalam Pilgub Kepri 2020.

“Untuk oknum ASN tingkat kota, maka yang bertugas menyelidikinya adalah Bawaslu tingkat kota. Sedangkan, untuk ketua paguyuban itu merupakan oknum ASN tingkat provinsi, sehingga kami yang melakukan penelusurannya,” kata Idris, anggota Bawaslu Provinsi Kepri, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, kedua oknum ini merupakan pengurus dari salah satu paguyuban di Kota Batam. KM, yang merupakan ASN di Polda Kepulauan Riau,  diketahui menjabat sebagai ketua paguyuban; dan RD, ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Batam, sebagai sekretaris paguyuban.

Atas nama paguyuban, keduanya menandatangani surat pernyataan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut satu, yakni Soerya Respationo dan Iman Sutiawan, pada 1 Oktober 2020 lalu.

Surat pernyataan ini kemudian ditelusuri dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kota Batam.

Kasus ini, lanjut Idris, bermula dari laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran netralitas oleh sekretaris paguyuban itu. Bawaslu kemudian melakukan pemeriksaan dan kemudian diketahui bahwa ketua paguyuban itu juga merupakan ASN.

“Pelapor ini juga baru tahu kalau ternyata ketua paguyubannya itu juga ASN. Sehingga, pelapor juga berencana untuk membuat laporan ke Bawaslu Kepri, tapi kita masih menunggu,” kata Idris.

Pos terkait