Bawaslu Periksa 2 ASN Diduga Dukung Paslon Pilgub Kepri

Batam ASN diperiksa dukung pilgub2

Kendati belum ada laporan, Idris mengaku bahwa Bawaslu Kepri tidak akan menunda proses penanganan pelanggaran tersebut.

“Kita tidak pending prosesnya. Tetap jalan. Hanya saja, kalau ada laporannya, tentu akan lebih kuat lagi, dan semua unsur-unsur pembuktian bisa terpenuhi,” ujar Idris.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pihaknya mengaku menemui hambatan dalam pemeriksaan kasus ini, berupa keengganan pihak paguyuban, termasuk sekretarisnya, untuk memberikan kesaksian.

“Namun, ini hampir final, tinggal diplenokan saja. Kami masih menunggu Ketua [Bawaslu Kepri], karena beliau masih ada kegiatan di luar kota. Saat beliau kembali, langsung akan kami plenokan,” imbuh Idris.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh RD, Idris mengatakan bahwa proses tersebut sudah selesai dilakukan oleh Bawaslu Kota Batam. Lembaga terakhir pun sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terpisah, Anggota Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk mengaku pihaknya sudah menyelesaikan penanganan kasus netralitas ASN itu. Hasilnya, oknum RD terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN karena mendukung salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2020.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, dan hasil investigasi kami, (terlapor) terbukti tidak netral. Kami sudah merekomendasikan ke KASN dan Kemenang, sesaat usai menggelar rapat pleno. Untuk selanjutnya, yang memutuskan adalah KASN, bukan di Bawaslu,” tandas dia. (*)

Pos terkait