Menurutnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses yang mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan berbagai kajian, koreksi, masukan, serta perbaikan yang disampaikan DPRD Provinsi NTT.
Gubernur menjelaskan, berdasarkan hasil persetujuan bersama, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.991.894.822.215. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 560.456.206.159 dari rencana awal sebesar Rp 5.552.331.028.394.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 5.040.409.056.573. Jumlah tersebut berkurang Rp 273.492.404.873 dari rencana awal sebesar Rp 5.313.851.461.410.
Dengan membandingkan pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit sebesar Rp 48.534.234.358. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp 48.534.234.358, sehingga setelah memperhitungkan defisit dan pembiayaan neto, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tercatat sebesar Rp 0.
Gubernur menegaskan, berbagai pendapat, saran, dan catatan kritis yang disampaikan anggota DPRD melalui pemandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, laporan dan rekomendasi Badan Anggaran, maupun pendapat akhir fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Gubernur menegaskan, persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







