Meru mengatakan, selain melalui surat pun secara terpisah KPU bertatap muka dengan Bupati Lembata dan dirinya guna membicarakan hak akses data penduduk. Kehadirannya dalam rapat pleno penetapan data pemilih, kata Meru, selain memenuhi undangan KPU juga bentuk dukungan pemerintah kepada KPU Lembata.
Meru mengatakan, data penduduk seluruh Indonesia dikelola secara terpusat. Dispendukcapil menyampaikan laporan perkembangan penduduk setiap hari kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Data penduduk setiap kabupaten akan disampaikan kembali oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil setiap semester.
“Bulan Agustus mendatang akan kami sampaikan perkembangan data penduduk semester pertama dalam tahun 2020 kepada KPU dan partai politik,” imbuhnya.
Sipri Meru juga menjelaskan proses pengelolaan data kependudukan dengan metode jebol (jemput bola). “Sejak tahun 2017 kita bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Kita turun dan melakukan perekaman KTP elektronik, mengupdate data kependudukan setiap desa. Kita urus kartu keluarga, KTP, akta perkawinan dan kelahiran. Tetapi masyarakat kita belum sadar untuk melaporkan kematian untuk diterbitkan akta kematian. Selama ini yang aktif urus adalah mereka yang PNS dan warga yang memiliki pinjaman pada bank dan koperasi. Sepanjang belum ada laporan kematian, dispenduk capil tidak berhak menghapus data penduduk dari daftar penduduk,” paparnya.
Jumlah penduduk Kabupaten Lembata akhir semester tahun 2019 sebanyak 193.096 jiwa, yang wajib KTP 92.774 jiwa. Dari jumlah wajib KTP ini ada 86.052 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik.







