KPU TTU Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

ttu kpud

Lukas menyampaikan, dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dimaksud, pihaknya akan melakukan verifikasi kepengurusan yang berlangsung dari tanggal 16-17 Oktober 2022, dan verifikasi keanggotaan parpol yang akan mulai dilaksanakan dari tanggal 18 Oktober hingga 4 November 2022.

Lukas menegaskan, berdasarkan ketentuan pasal 79 PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan antara lain:

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!
  1. Kepengurusan parpol peserta pemilu tingkat kabupaten/kota
  2. Keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus tingkat kabupaten/kota
  3. Domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

Lukas berharap parpol yang akan diverifikasi dapat mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan agar tidak memperlambat proses verifikasi oleh KPU TTU. (siu)

Pos terkait