Lukas menyampaikan, dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dimaksud, pihaknya akan melakukan verifikasi kepengurusan yang berlangsung dari tanggal 16-17 Oktober 2022, dan verifikasi keanggotaan parpol yang akan mulai dilaksanakan dari tanggal 18 Oktober hingga 4 November 2022.
Lukas menegaskan, berdasarkan ketentuan pasal 79 PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan antara lain:
- Kepengurusan parpol peserta pemilu tingkat kabupaten/kota
- Keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus tingkat kabupaten/kota
- Domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
Lukas berharap parpol yang akan diverifikasi dapat mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan agar tidak memperlambat proses verifikasi oleh KPU TTU. (siu)







