Donatus menyebut lima kriteria itu, yakni, kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan; kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; efektivitas sistem pengendalian internal pemerintahan; dan tindak lanjut atas hasil temuan BPK tahun-tahun sebelumnya.
Donatus menegaskan, opini WTP yang diraih merupakan hasil kerja sama dan kerja keras bersama. Mempertahankan opini WTP tersebut adalah tanggung jawab bersama juga.
“Pemerintah juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi Dewan yang telah menyetujui 2 ranperda usulan pemerintah, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Donatus. (advertorial/abr)







