WAIBAKUL kabarntt.id—Badan Kehormatan DPRD Sumba Tengah meminta Drs. Tagela Ibisola tidak menggunakan kewenangannya baik sebagai ketua maupun anggota DPRD Sumba Tengah untuk memimpin sidang di lembaga Dewan.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Tengah telah menindaklanjuti mosi tidak percaya ke-17 anggota DPRD Sumba Tengah terhadap Drs. Tagela Ibisola selaku Ketua DPRD Sumba Tengah dengan meminta agar Drs. Tagela Ibisola tidak memimpin persidangan dan juga tidak diperkenankan mengambil kewenangan sebagai ketua maupun anggota DPRD Sumba Tengah.
BK DPRD Sumba Tengah merespon mosi tidak percaya 17 anggota itu dengan Surat BK Nomor : 01/BK-DPRD/53.17/XI/2022, bersifat penting tanggal 18 November 2022. Kopian surat BK DPRD Sumba Tengah itu didapat media ini, Senin (28/11/2022).

Isi surat yakni pemberitahuan bahwa dalam memperhatikan surat DPRD Kabupaten Sumba Tengah Nomor :133/DPRD/53.17/XI/2022 tanggal 14 November 2022 hal mosi tidak percaya anggota DPRD Kabupaten sumba Tengah terhadap Saudara Drs. Tagela Ibisola selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Sumba Tengah, maka diberitahukan agar dalam sementara waktu Saudara Drs. Tagela Ibisola agar:
Pertama, tidak boleh memimpin persidangan DPRD Kabupaten Sumba Tengah, baik yang terjadwal maupun yang tidak terjadwal yang bersifat insidentil.
Kedua, tidak menggunakan ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah.







