Tragis, Ketua DPRD Sumba Tengah Dilarang Pimpin Sidang

umbu neka djarawoli1 1
Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Djarawoli

Ketiga, tidak diperkenankan menandatangani surat dinas keluar-masuk DPRD atas nama lembaga DPRD Kabupeten Sumba Tengah.

Keempat, tidak diperkenankan menerima dan melakukan tugas-tugas dinas baik dalam kapasitas pimpinan DPRD maupun anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumba Tengah, Bakar Jerimani.

Ketua DPRD Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibi Sola mendapat mosi tidak percaya dari 17 dari 20 anggota DPRD Sumba Tengah,  Rabu (16/11/2022).

Mosi tidak percaya ini dilakukan ke-17 anggota DPRD Sumba Tengah karena pelantikan Sekretaris DPRD Sumba Tengah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga tidak diketahui oleh seluruh anggota DPRD, namun hanya diketahui dan disetujui sepihak oleh Ketua DPRD setempat.

“Mosi tidak percaya itu sudah berjalan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah atas nama Drs. Tagela Ibi Sola, yang ditandatangani oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah. Kami sudah menyerahkan surat itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Tengah agar ditindaklanjuti sesuai tata beracara dan kode etik. BK akan melakukan rapat besok untuk menyelidikinya,” tegas Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka  Djarawoli.

“Ada dua keputusan yang kami lakukan tadi. Pertama, menyegel ruangan Ketua DPRD Sumba Tengah. Kedua, melarang Ketua DPRD memimpin sidang, melarang menandatangani surat masuk dan keluar di DPRD Sumba Tengah. Mosi tidak percaya berlaku mulai besok,” ungkap Djarawoli. (np)

Pos terkait