Menelisik Konflik BLT Desa Bhamo

Kades Bhamo Nobertus Nekong
Kepala Desa Bhamo, Nobertus Nekong, sedang memberikan penjelasan kepada wartawan tentang kebijakan di desanya. foto/ist

BORONG, KABARNTT-CO.  Bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Bhamo, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT menuai persoalan. Pasalnya   Kepala Desa Bhamo, Nobertus Nekong, melakukan verifikasi ulang terhadap kelompok sasaran. Dari 355 KK peserta penerirma periode akhir tahun 2021 hanya 55 KK saja yang berhak terima. Buntut dari kebijakan tersebut masyarakat melakukan demonstrasi baik di Polres Manggarai Timur maupun mendatangi Wakil Bupati Manggarai Timur, Jaghur Stefanus.

Kepada Desa Bhamo, Nobertus Nekong yang dijumpai kabarntt.id, usai mengklarifikasi persoalan tersebut, Sabtu (8/1/2022) mengurai panjang lebar konflik BLT di desa yang baru dipimpinnya selama empat bulan itu. Dia menuturkan kebijakan verifikasi ulang  peserta BLT  berdasarkan temuan  awal. Di mana data-data peserta penerima BLT dicurigai tidak tepat sasaran. Tidak ada evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut. Selain itu belum adanya memorandum serah terima jabatan dari Vinsensius Mbela, selaku Kepala Desa sebelumnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan temuan awal itu, Kades Bhamo, Nobertus Nekong yang dilantik Septerber 2021 lalu menggelar musyawarah desa  melibatkan pihak RT, RT, Dusun, BPD dan pendamping desa. Musyawarah tersebut memutuskan  perlu dilakukan verifikasi ulang terhadap kelompok sasaran BLT. Tujuannya memastikan apakah 355 KK itu benar-benar berhak mendapat BLT atau tidak.

Verifikasi ulang, demikian Nobertus Nekong, melibatkan komponen terkait mengacu 14 kriteria  ditetapkan hierarki pemerintah lebih tinggi. Selain itu ditambah empat kriteria lokal berdasarkan kondisi masyarakat Desa Bhamo. Dari verifikasi tersebut  ditemukan fakta-fakta mengejutkan.  Di mana dari 355 KK  peserta penerima hanya  55 KK dinyatakan layak menerima BLT. Sementara  300 KK dinyatakan tidak berhak menerima BLT penyangga Covid-19 itu.

Pos terkait