Visa Khusus Kunjungan Wisata, BPPD NTT Koordinasi Bersama Kakanwil Hukum dan HAM NTT

ntt badan pengelola perbatasan

KUPANG  kabarntt.id—Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi NTT berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi NTT terkait kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid-19.

“Kami datang hari ini untuk berkoordinasi bersama Ibu Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT terkait berbagai hal yang ada di batas wilayah termasuk visa khusus kunjungan wisata di Mota’in Kabupaten Belu,”  kata Plt. Kepala BPPD NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos, di ruang kerja Ibu Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, Kamis (28/4/2022).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sebagaimana diketahui, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani Plt. Dirjen Imigrasi, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum, itu ditegaskan bahwa untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan, perlu memberikan kemudahan keimigrasian berdasarkan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukan bagi orang asing tertentu.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dan pemberian visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata di tempat pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas Mota’in di Kabupaten Belu Provinsi NTT.

Pos terkait