Menjaga Netralitas dan Kompetensi Kinerja

agustinus s iri1

(Harapan Bagi Penjabat Daerah  Flores Timur dan Lembata Yang Baru)

Oleh: Agustinus Siswani Iri

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Masyarakat Kabupaten Flores Timur dan Lembata pada tanggal 22 Mei 2022 telah memiliki Penjabat Kepala Daerah yang baru. Kedua penjabat baru ini dilantik oleh  Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat.  Gubernur NTT  secara resmi mengambil sumpah dan melantik Penjabat Daerah Flores Timur yakni  Doris Alexander Rihi dan Penjabat Daerah Lembata Marsianus Djawa. Mereka berdua adalah aparatur sipil negara (ASN). Adapun aturan  penunjukan penjabat kepala daerah terdapat  dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) UU No 10/2016. Di aturan itu disebutkan bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dengan pelantikan penjabat ini dimulailah era baru kepemimpinan bagi masyarakat di dua kabupaten ini. Setiap pemimpin baru pasti tahu apa yang akan dikerjakan dan apa yang tidak boleh dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa hal strategis mesti dipahami oleh penjabat yang baru. Hal-hal strategis yang harus dipahami oleh dua  penjabat kepala daerah ini di antaranya adalah kewenangan penjabat kepala daerah, kepemimpinan yang efektif, dan mewujudkan good governance, konsolidasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), tidak melakukan kepentingan politik, serta menjalankan asas netralitas.  Dari enam hal ini  bisa kita maknai dua hal yakni  menjaga netralitas dan  kompetensi kinerja.

Pos terkait