Menjaga Netralitas dan Kompetensi Kinerja

agustinus s iri1

Jaga Netralitas

Pemilu serentak akan terjadi pada tahun 2024 nanti. Diharapkan sikap netralitas ada pada kedua penjabat yang baru ini. Netralitas adalah keadaan dan sikap netral, dalam arti “tidak memihak, atau bebas”.   netralitas ASN mengandung makna impartiality yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak . Karena kedua penjabat ini adalah ASN maka  netralitas adalah bebasnya Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai politik tertentu atau tidak berperan dalam proses politik. Apabila dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada, netralitas dapat didefenisikan sebagai perilaku tidak memihak, atau tidak terlibat yang ditunjukan birokrasi pemerintahan dalam masa kampanye kandidat presiden dan  kepala daerah baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Esensi Netralitas adalah: a. Komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan publik b. Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak c. Tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya d. Tidak menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan dan jabatannya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penjabat  Bupati Flores Timur dan Lembata  sebagai bagian dari jabatan ASN terikat pada asas-asas ASN dalam menjalankan fungsinya yang salah satunya adalah asas netralitas. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, kepentingan siapapun. Menjadi tanggung jawab penjabat kepala daerah adalah  menjamin terjaganya netralitas ASN. Semua rakyat tahu bahwa orang yang ditunjuk sebagai penjabat itu orang orang yang bukan hanya sekadar bisa punya kemampuan menjalankan pemerintahan, bukan hanya sekadar bisa punya pemahaman bahwa akan pelaksana program atau  melanjutkan visi dan misi pembangunan kepemimpinan, tetapi juga adalah orang orang yang bisa menjaga independensi, netralitas sebagai penjabat daerah yang akan menghadapi tahun tahun politik 2024  yang begitu dinamis. Terkait dengan asas netralitas ASN, penjabat kepala daerah juga harus memahami lima isu strategis lainnya. Kelimanya adalah mewujudkan kepemimpinan efektif, menjalankan asas-asas good governance, mengonsolidasikan organisasi perangkat daerah (OPD), dan memastikan diri tak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

Pos terkait