KEFAMENANU kabarntt.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Kamis (7/7/2022) menggelar Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Kegiatan tersebut dirangkaikan juga dengan penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 2 ahliwaris.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, program tersebut mendapat perhatian penuh dari presiden, sehingga presiden menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
“Jamsostek ini program pemerintah. Maka mendapat perhatian dari presiden sehingga diterbitkan instruksi. Nah di situ jaksa agung diberikan instruksi terkait dengan upaya melakukan koordinasi dalam kaitannya dengan upaya peningkatan ini,” jelas Roberth.
Lanjut Roberth, “Atas dasar itu, saya bersama-sama dengan kepala BPJS Ketenagakerjaan merasa perlu untuk melakukan sosialisasi ini.”
Roberth juga berharap agar masyarakat yang belum mendaftarkan diri segera masuk menjadi anggota Jamsostek.
“Pada prinsipnya kita berharap agar seluruh masyarakat kita masuk dalam kepesertaan Jamsostek ini,” harap Roberth.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Wawan Burhanudin, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja.







