KUPANG kabarntt.id—Gubernur NTT berjanji memberi apresiasi uang Rp 25 juta kepada setiap ASN lingkup Pemprov NTT yang memasuki masa pensiun. Dana ini akan diberikan jika ada permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) para ASN yang memasuki masa pensiun.
Kepada kabarntt.id, Senin (8/8/2022), Kepala Bandan Keuangan Daerah Provinsi, Zakarias Moruk, mengatakan untuk tahun 2022 ini dana apresiasi ASN purna tugas yang dialokasikan Pemprov NTT senilai Rp7 miliar untuk ASN yang pesniun tahun 2022.
Moruk mengatakan, realisasi janji Gubernur NTT itu sudah berjalan dan di tahun 2022 sudah dianggarkan Rp.7 miliar. Dana ini akan direalisasi ketika ada OPD yang mengajukan.
“Penghargaan ini hanya khusus diberikan kepada ASN yang pensiun di Provinsi NTT dan sudah lebih dari 10 tahun mengabdi, tidak bisa orang baru pindah dari luar dan pensiun di Provinsi NTT. Jadi nanti kita hitung, kalau syarat pengabdiannya memenuhi syarat baru dikasih,” jelas Moruk.
Menurut Moruk, pencairan penghargaan pengabdian tersebut tergantung OPD yang mengusulkan dan juga satu paket dengan dana TPP.
“Itu tergantung OPD yang mengusulkan karena satu paket dengan TPP. Untuk dana ASN yang pensiun hampir 7 miliar dan kami sudah alokasikan. Pada saat OPD yang mengajukan TPP ASN juga mengajukan ASN yang pensiun maka kami akan cairkan,” seru Moruk.
Moruk mengatakan, sudah banyak yang direalisasikan. “Jika OPD mengajukan kami langsung lakukan realisasi karena itu keputusan gubernur sebagai pengimbangan taspen. Perhargaan pengapdian kepada yang bersangkutan karena sudah bekerja menjalakan tugas di Provinsi NTT,” tandas Moruk. (np)







