KPU TTU Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

ttu kpud

KEFAMENANU kabarntt.id – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap 7 parpol non parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Tujuh parpol non parlemen yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU TTU tersebut, terdiri dari beberapa parpol lama yang tidak mencapai ambang batas parlemen atau Parlemen Treeshold (PT) pada pemilu tahun 2019 lalu dan ada juga beberapa partai baru yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penjelasan tentang pelaksanaan verifikasi faktual tersebut disampaikan oleh Juru bicara (Jubir) KPU TTU, Lukas Neno Oki, saat disambangi wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).

Lukas mengatakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan sebut Rakyat (DPR) dan DPRD tahun 2024 telah memasuki masa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol.

Lebih lanjut Lukas menjelaskan, untuk tingkat kabupaten/kota, verifikasi faktual dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.

Khusus untuk Kabupaten TTU, KPU RI telah mengirimkan data 7 parpol untuk diverifikasi secara faktual,” ungkap Lukas.

Ke- 7 parpol tersebut,  sebut Lukas, antara lain Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh.

Pos terkait