Bupati TTU Teken Perjanjian Kinerja dengan Pejabat Eselon II dan III

ttu kinerja

KEFAMENANU kabarntt.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Juandi David, menandatangani perjanjian kinerja dengan seluruh pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU.

Perjanjian kinerja dibuat dengan maksud untuk memotivasi para pejabat agar lebih giat dan disiplin dalam bekerja.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepada wartawan selepas teken perjanjian kinerja, di halaman Kantor Bupati TTU, Senin (27/2/2023), Bupati David mengatakan, perjanjian kinerja dengan OPD  agar program dilaksanakan tepat waktu dan capai hasil.

“Jadi tadi kita telah tanda tangan perjanjian kinerja dengan para Kepala OPD dalam hal pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab TTU. Maksudnya supaya semua tugas yang ada dan termuat di DPA berupa program kegiatan supaya dilaksanakan tepat waktu dan ada hasil,” jelasnya.

Bupati David menyampaikan, perjanjian kinerja itu dimaksudkan agar para pejabat eselon II dan III dapat lebih serius menerjemahkan dan menyelesaikan semua program yang telah direncanakan agar semuanya bisa tuntas dalam satu tahun anggaran, sehingga tidak terjadi lagi tunggakan pekerjaan sebagaimana yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Dikatakannya, semua dinas, badan dan kantor telah memiliki program kerja masing-masing, dan diharapkan dengan adanya penandatanganan kinerja ini semua bisa fokus pada program kerja yang telah direncanakan.

“Dengan adanya penandatanganan kinerja ini, kita akan kerja sesuai dengan program dan kegiatan. Semua dinas, badan dan kantor harus bekerja sesuai dengan perjanjian kinerja tersebut, tidak bisa di luar itu. Termasuk disiplin juga harus tepat waktu baik masuk maupun keluar kantor,” ujarnya.

Bupati David pada kesempatan itu mengungkapkan, setiap 6 bulan sekali akan dilakukan evaluasi capaian kinerja guna memperbaiki hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki.

Apabila sampai dengan tahapan evaluasi dan ada dinas yang progres penyelesaian programnya tidak berjalan, maka kepada kepala dinas, badan atau kantor yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan berikan sanksi terhadap mereka yang tidak melaksanakan perjanjian kinerja tersebut dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi seorang ASN,” pungkasnya. (siu)

Pos terkait