KEFAMENANU kabarntt.id – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) berhasil melakukan lelang terhadap barang rampasan dua mantan Kepala Desa (Kades) hasil tindak pidana korupsi, Kamis (31/8/2023)
Dari penjualan lelang tersebut berhasil terkumpul uang sebesar Rp 110.150.000,- yang selanjutnya akan disetor ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun aset barang rampasan yang berhasil dilelang pihak Kejari TTU adalah aset milik mantan Kades Banain B, Yulius Kolo dan mantan Kades Fatutasu, Bernadus Sasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila, SH., MH melalui Kasi Penjualan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rezza Faundra, SH., MH di kantor KPKNL Kupang, Kamis (31/8/2023).
Rezza menjelaskan, pelaksanaan pelelangan eksekusi Barang Rampasan ini dilaksanakan berdasarkan,
- Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 2/pid.sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 08 April 2022 terpidana Yulius Kolo, dengan barang rampasan berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2005 No.Polisi F 1287 IX, warna silver coklat dengan harga limit Rp. 18.606.000,- dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp. 40.000.000,-
- Putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 04 April 2023 terpidana Bernadus Sasi barang rampasan berupa 1 (satu) unit mini bus Mitsubishi cold T120 ss warna putih Tahun 1997 No.Polisi DH 1094 D, 1 (satu) unit mini bus Suzuki ST 150 Futura warna putih tahun 2017 No. Polisi DH 1053 DF, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah Tahun 2014 dengan harga limit paket barang Rp.52.899.000 dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp. 70.150.000,-
“Jadi total hasil bersih keseluruhan pelaksanaan lelang sejumlah Rp 110.150.000,- yang akan disetorkan ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Rezza.
Menurutnya, lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari TTU dan selanjutnya para pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran sisa pokok lelang selama 5 hari setelah dilaksanakan lelang tersebut.
Rezza juga mengemukakan, masih ada aset terpidana yang belum dilelang yakni 5 bidang tanah dan 1 bidang tanah beserta bangunannya, yang saat ini masih dilakukan penilaian oleh ahli penilai pada KPKNL Kupang.
“Kedepan masih ada aset-aset terpidana yang akan diajukan untuk dilelang berupa 5 bidang tanah dan 1 bidang tanah berserta bangunannya yang sementara ini masih dilakukan penilaian oleh ahli penilai pada KPKNL kupang yang nanti menghasilkan harga limit guna menjadi syarat untuk dilakukannya pelaksanaan lelang,” ujar Rezza.
Rezza menegaskan, Kejari TTU akan terus meningkatkan Upaya pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten TTU dan akan melakukan penyitaan aset-aset terpidana guna memulihkan Kembali Keuangan Negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor. (Siu)







