KEFAMENANU kabarntt.id — Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengeksekusi dua Terdakwa dalam kasus pidana penganiayaan ternak sapi.
Dua Terdakwa yang di eksekusi pidana penjara adalah Johanis Abi dan Zakarias Abi, di pidana penjara selama 3 bulan.
Para Terdakwa di eksekusi karena terbukti melanggar hukum menjerat dan menganiaya (pukul) ternak sapi hingga tewas.

Kepala Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, menjelaskan bahwa pada Selasa 2 April 2024, pukul 15.40 wita, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri TTU melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor ; 136/PID/2023/PT.Kpg tanggal 8 November 2023 dalam perkara Tingkat banding atas nama terdakwa I Johanis Abi dan Terdakwa II Zakarias Abi.
Ia melanjutkan, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang
menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hewan sapi yang mengakibatkan cacat atau mati.
“Para terdakwa dihukum pidana penjara masing- masing 3 bulan,” jelasnya.
Hendrik mengatakan,
sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu pada 30 Agustus 2024 menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Peristiwa perbuatan melawan hukum tersebut terjadi pada bulan Februari 2022 di hutan Oemina, Desa Maurisu Utara Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.







