KEFAMENANU KABARNTT.ID — Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan pendampingan hukum sekaligus sosialisasi layanan konsultasi hukum online Halo JPN di Kantor Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Jumat (3/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan pengenalan layanan Halo JPN. Layanan ini merupakan platform konsultasi hukum daring (online) yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat, tanpa harus datang ke kantor kejaksaan. Dalam sosialisasi tersebut, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) memaparkan tata cara penggunaan website serta manfaatnya bagi masyarakat dalam memperoleh akses layanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan.
Selanjutnya, kegiatan pendampingan hukum difokuskan pada pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 867 Kepala Keluarga (KK) di Desa Maubesi menerima bantuan. Setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, yang disalurkan secara triwulanan dengan total Rp 900.000 per tahap.
Adapun kriteria penerima BLT sesuai Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 meliputi lansia miskin, penyandang disabilitas, keluarga dengan penyakit kronis, serta keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.






