Pelaksanaan kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi penyalahgunaan dana desa, sekaligus memastikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendampingan hukum ini, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berkomitmen untuk memastikan penyaluran BLT di Desa Maubesi tepat sasaran dan sesuai aturan, sehingga tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dapat terwujud bagi masyarakat desa. (siu)







