KEFAMENANU KABARNTT.ID — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018–2023 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Jumat (3/10/2025) untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H., memimpin langsung proses penggeledahan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, S.H., bersama tim jaksa penyidik dan staf intelijen Kejari TTU.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pribadi mantan Kepala SLB Negeri Benpasi, Elen Makalita, di RT 007/RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Lokasi kedua yaitu gedung SLB Negeri Benpasi yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Dari kedua lokasi tersebut, tim penyidik tampak membawa sejumlah kotak berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah.
Diketahui, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan menyusul dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana BOS periode 2018–2023 dan Dana DAK tahun 2022 di SLB Negeri Benpasi. Saat ini, tim penyidik masih melakukan penghitungan jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. (siu)






