Polres TTU Hentikan Pesta Miras Remaja Saat Tahun Baru 2026, Lindungi Anak dari Risiko Kekerasan

IMG 20260101 WA0019

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menghentikan pesta minuman keras yang melibatkan remaja, termasuk anak di bawah umur, saat perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Kefamenanu, Kamis (1/1/2026) pagi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kekerasan, kecelakaan lalu lintas, serta kerentanan anak terhadap tindak kriminal di ruang publik selama perayaan pergantian tahun.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Operasi gabungan yang dipimpin langsung Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melibatkan personel Polres TTU, Kodim 1618/TTU, dan Yonif 744. Patroli berlangsung sejak malam pergantian tahun hingga dini hari.

Selain membubarkan pesta minuman keras, petugas juga menertibkan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga yang merayakan Tahun Baru di ruang publik.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 45 unit sepeda motor dari pengendara yang tidak tertib.

Di salah satu gedung di pusat Kota Kefamenanu, petugas menemukan sekelompok remaja, termasuk perempuan, yang sedang mengonsumsi minuman keras. Sebagian dari mereka diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.

Beberapa pemuda sempat mengabaikan imbauan petugas dan terlibat adu argumen karena berada dalam pengaruh alkohol. Untuk mencegah eskalasi, polisi melakukan langkah pengamanan terbatas guna meredam situasi dan memastikan keselamatan para remaja yang terlibat.

Patroli gabungan terus dilakukan hingga pukul 04.30 Wita dengan menyasar titik-titik keramaian dan lokasi berkumpul warga selama perayaan Tahun Baru.

Pos terkait